Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT INDONESIA Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium.