Correct Article 1
PP Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT INDONESIA Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium.
Your Correction
