Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction