Correct Article 3
PP Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Current Text
Nilai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
