Article 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, dilakukan penjualan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.