Correct Article 3
PP Nomor 76 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
