Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 76 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Your Correction