Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4735) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4 diubah dan ayat (1) huruf j Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: