Correct Article 4
PP Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
a. judul Resi Gudang;
b. jenis Resi Gudang;
c. nama dan alamat pihak pemilik barang;
d. lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
e. tanggal penerbitan;
f. nomor penerbitan;
g. waktu jatuh tempo simpan barang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. deskripsi barang;
i. biaya penyimpanan;
j. dihapus;
k. kode pengaman;
l. kop surat Pengelola Gudang; dan
m. tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tanda tangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.
2. Penjelasan Pasal 21 diubah.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
