Correct Article 44
PP Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
b. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan
c. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki pengalaman di bidang penilaian kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
b. memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi;
c. memiliki peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
