Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5740) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: