Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. (2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,72% (nol koma tujuh puluh dua persen) dari Gaji Peserta setiap bulan. (3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction