Correct Article 29
PP Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
