Article 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
PP Nomor 63 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.