Correct Article 9A
PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Perasuransian diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Setiap penolakan terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya."
4. Menambah satu BAB dan pasal baru diantara Pasal 10 dan Pasal 11 yaitu BAB IIIA Pasal 10 A, yang berbunyi sebagai berikut :
BAB IIIA KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Your Correction
