Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan modal disetor bagi pendirian Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992, sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi; b. Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi. (2) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Reasuransi paling banyak 80% (delapan puluh per seratus). (3) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus dilaporkan kepada Menteri." 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Your Correction