Correct Article 6
PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Persyaratan modal disetor bagi pendirian Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992, sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;
b. Rp
200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi.
(2) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Reasuransi paling banyak 80% (delapan puluh per seratus).
(3) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus dilaporkan kepada Menteri."
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
