Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Akreditasi;
b. Jasa Pendidikan Standardisasi;
c. Jasa Informasi Standardisasi; dan
d. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.