Correct Article 1
PP Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Akreditasi;
b. Jasa Pendidikan Standardisasi;
c. Jasa Informasi Standardisasi; dan
d. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
