Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5112), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: