Correct Article 4
PP Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer hasil hutan;
j. pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum;
l. penampungan sementara korban bencana alam; atau
m. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
2. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
