Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PP Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha Pertambangan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban dinyatakan lengkap dan benar.
Your Correction