Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang
menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
3. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
4. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
5. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
6. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
7. Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
9. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
10. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
11. Dokumen Pertanahan adalah buku tanah dan sertipikat sebagai tanda bukti hak.
12. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
14. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
15. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
(2) Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan desain;
b. penyediaan seluruh bahan baku;
c. pembuatan dokumen negara dalam format cetakan dan/atau elektronik; dan
d. proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti.
Article 5
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.
Article 6
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Article 7
(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan.
(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya.
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
(2) Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan desain;
b. penyediaan seluruh bahan baku;
c. pembuatan dokumen negara dalam format cetakan dan/atau elektronik; dan
d. proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti.
Article 5
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.
Article 6
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Article 7
(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan.
(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya.
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA atau disingkat Perum PERURI.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Article 10
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank INDONESIA:
b. membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
c. membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
d. membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
e. mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
f. menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
g. pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan
h. jasa digital sekuriti.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Article 11
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA atau disingkat Perum PERURI.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank INDONESIA:
b. membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
c. membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
d. membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
e. mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
f. menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
g. pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan
h. jasa digital sekuriti.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Article 14
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Article 15
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Article 16
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota
Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Article 17
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Article 18
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Article 19
Article 20
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Article 21
(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Article 22
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 23
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Article 24
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Article 25
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Article 26
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
a. anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c. melalaikan kewajibannya; atau
d. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Article 14
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Article 15
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Article 16
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota
Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Article 17
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Article 18
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Article 19
Article 20
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Article 21
(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Article 22
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 23
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Article 24
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Article 25
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Article 26
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
a. anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c. melalaikan kewajibannya; atau
d. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Article 27
(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
(2) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan
b. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan
usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri.
(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas.
Article 28
Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris
Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan
g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
Article 30
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
(2) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan
b. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan
usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri.
(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas.
Article 28
Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris
Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan
g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
Article 30
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3
Rapat Direksi
BAB 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi
BAB Kelima
Pengawasan
BAB 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
BAB 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
BAB 3
Rapat Dewan Pengawas
BAB Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan
BAB Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
BAB Kedelapan
Pelaporan
BAB Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern
BAB Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya
BAB Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
BAB Kedua
belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;
c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum MENETAPKAN penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan
e. pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali santunan purnajabatan.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;
c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum MENETAPKAN penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan
e. pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali santunan purnajabatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi wajib:
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
d. d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
f. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
g. membuat risalah rapat Direksi;
h. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
j. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
l. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
r. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
s. memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan
Pengawas dan/atau Menteri;
t. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
u. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru organisasi Perusahaan;
v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi wajib:
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
d. d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
f. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
g. membuat risalah rapat Direksi;
h. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
j. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
l. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
r. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
s. memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan
Pengawas dan/atau Menteri;
t. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
u. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru organisasi Perusahaan;
v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.