Correct Article 2
PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
