Correct Article 7
PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan.
(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya.
Your Correction
