Article 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Nomor 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.