Correct Article 3
PP Nomor 58 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Current Text
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.
Your Correction
