Correct Article 4
PP Nomor 58 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Current Text
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (8) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 yang belum tercakup dalam
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pecantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
