Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oseanografi meliputi:
a. Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei Hidro Oseanografi;
b. Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
c. Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
d. Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
e. Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.