Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oseanografi meliputi: a. Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei Hidro Oseanografi; b. Produk Hasil Survei dan Pemetaan; c. Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan; d. Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan; e. Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. (4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.
Your Correction