Correct Article 1
PP Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oseanografi meliputi:
a. Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei Hidro Oseanografi;
b. Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
c. Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
d. Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
e. Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.
Your Correction
