Correct Article 3
PP Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk yang sama.
Your Correction
