Article 6A
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam
Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Wakil Gubernur; dan
e. Pejabat Pemerintahan Daerah.
(2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Bupati/Walikota;
e. Wakil Bupati/Walikota; dan
f. Pejabat Pemerintahan Daerah.
(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara
di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
(4) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kendaraan sweeper Polisi;
b. kendaraan protokol;
c. kendaraan VIP;
d. kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan
e. kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik INDONESIA.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: