Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara Asing; b. Gubernur; c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (2) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara Asing; b. Gubernur atau Bupati/Walikota; c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik INDONESIA, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik INDONESIA sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing. (5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kendaraan sweeper Polisi; b. kendaraan protokol; c. kendaraan VIP; dan d. kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing. 4. Pasal 16 dihapus. 5. Pasal 17 dihapus. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction