Correct Article 23
PP Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
e. pembacaan doa.
(2) Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug,
lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d. pembacaan Teks Proklamasi; dan
e. pembacaan doa.
7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
