Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara adalah:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN yang pembiayaannya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
e. Staf khusus di lingkungan kementerian;
f. Hakim ad hoc; dan
g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga; dan
3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
d. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11.
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), maka Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
(1) Besaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus.
(2) Dalam hal Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6348); dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6351), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6348);
dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6351), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 44 TAHUN2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELASTAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUNATAU TUNJANGAN
PENGHASILAN KETIGA BELAS PIMPINAN ATAU PEGAWAI NON-PNS PADA LNS DAN PEJABAT ATAU PEGAWAI NON-PNS LAINNYA NO.
URAIAN BESARAN MAKSIMAL
1. Pimpinan LNS:
a. Ketua/Kepala Rp9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8.793.000,00
c. Sekretaris Rp7.993.000,00
d. Anggota Rp7.993.000,00
2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon :
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9.592.000,00
b. Eselon II/JPT Pratama Rp7.342.000,00
c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp5.352.000,00
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000,00
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.235.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp2.569.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp2.971.000,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.734.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.154.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp3.738.000,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.963.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.411.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.046.000,00
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.489.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.043.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.765.000,00
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.713.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.306.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp5.110.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO