Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota POLRI; 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; 5. Staf khusus di lingkungan kementerian; 6. Hakim ad hoc; 7. Penerima Pensiun; 8. Penerima Tunjangan; 9. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non- PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 10. Calon PNS pada instansi Pemerintah Pusat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah; 2. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 3. Calon PNS pada instansi Pemerintah Daerah.
Your Correction