Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6348); dan b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6351), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction