Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6514) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 5, angka 12, dan angka 13 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: