Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau b. jaring pengaman sosial (social safety net) termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. (2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. tidak termasuk Daftar Hitam Nasional; c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK. (6) Jaring pengaman sosial (social safety net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PELAKSANA PROGRAM PEN
Your Correction