Correct Article 15B
PP Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Investasi Pemerintah berupa Pinjaman PEN
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
b. dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan; dan
c. diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;
c. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun sebelumnya; dan
d. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari kepada Menteri.
(4) Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan.
(5) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
(6) Terhadap pemberian pinjaman oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan subsidi bunga yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Pinjaman PEN Daerah yang telah diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman PEN Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
