Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4561) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga . . .
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.