Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PP 48-2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun. (2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.” 2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6. 3. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 . . . “Pasal 11 Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi tenaga honorer di instansi pusat; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi tenaga honorer di instansi daerah.” 5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13A Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku.”
Your Correction