Correct Article 4
PP Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PP 48-2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5 . . .
Your Correction
