Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pelatihan Kerja;
b. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
d. Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
dan
e. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.