Correct Article 5
PP Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
a. Mahasiswa yang melakukan penelitian; dan
b. Instansi Pemerintah yang melakukan investigasi kasus kecelakaan kerja, dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam angka III huruf A sampai dengan huruf F Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
