Correct Article 6
PP Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara
Your Correction
