Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan:
a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing;
b. jasa pelatihan;
c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
e. dendaadmlnistratif.
(21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pelanggaran di bidang penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja; dan
b.keterlambatan...
3
UK INDONESIA
b. ketedambatan pembaruan data penanggung jawab dan/atau alamat perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jenis dan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.