Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara. Pasa-l 7 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenaga.kerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction