Correct Article 8
PP Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundanglan.
Agar
REPTJBLIT( INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA,
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBUK INDONESI,A Deputi Bidang Perundang-undangan dan sE(8 strasi Hukum, ttd ttd E E llr-* .{ tN
L Djaman
t*Id{I.I{Il
PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KE"TENAGAKERJAAN I. UMUM Bahwa untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkel,anjutan dan berkeadilan, pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatlcan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
II. PASALDEMIPASAL
Your Correction
