Article I
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 40 Tahun 1997
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.