Correct Article I
PP Nomor 40 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 68-1996 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
