Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2A

PP Nomor 40 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 68-1996 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank INDONESIA setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank INDONESIA untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham, dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham."
Your Correction